Lokasi Penjualan Hewan Kurban Harus Kantongi Izin

Bandung, - Jelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung tengah berkoordinasi dengan aparat kecamatan untuk menginventarisasi lokasi penjualan hewan kurban.


Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menuturkan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sudah mengeluarkan surat edaran terkait proses penjualan dan penyembelihan hewan kurban khusus di tengah situasi pandemi Covid-19. 


Di antaranya, terkait pengaturan tempat berjualan, guna memudahkan pengawasan penjualan hewan kurban.


"Kita minta kecamatan untuk menetapkan lokasinya. Karena dalam edaran, tempat penjualan harus mendapatkan izin pemerintah setempat. Selain berizin, untuk memudahkan memonitor dan mengontrol. Termasuk mengurangi kerumunan," ucap Gin Gin di Auditorium Rosada, Selasa (7/7/2020).


Menurut Gin Gin, sekarang ini beberapa kecamatan sudah mulai memberikan gambaran informasi lokasi penjualan. Termasuk menggelar pelatihan penyembelihan hewan di saat pandemi.


"Minggu-minggu ini kita sedang menyiapkan pelatihan hewan kurban yang baik, halal dan benar Kita lakukan rutin khususnya bagi DKM. Karena pandemi, kita adakan pelatihan secara online melalui webinar," jelasnya.


Gin Gin kemudian mengimbau kepada para penjual atau distributor hewan kurban yang berasal dari luar Kota Bandung, harap melengkapi administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sekaligus juga surat keterangan kesehatan penjualnya.


Selain itu, sambung Gin Gin, di lokasi penjualan juga harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan dan memastikan tetap menjaga jarak. Para penjual wajib menggunakan masker atau faceshield serta memakai pakaian lengan panjang.


Selebihnya, Gin Gin menyatakan sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus hewan kurban. Tim ini bekerja sama dengan sejumlah komunitas peternak dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat. 


"Satgas ini nanti akan berkeliling ke setiap lokasi yang sudah ditetapkan itu. Diutamakan untuk pemeriksaan dari mulai syarat hewan dinyatakan sehat kemudian peryaratan lainnya hingga dinyatakan layak," ujarnya.


Tim Satgas ini akan mulai bekerja H-10 Iduladha untuk memeriksa kelayakan dan kesehatan hewan kurban. Apabila telah dinyatakan lolos pemeriksaan akan ditandai dengan kalung khusus bahwa hewan tersebut sehat dan layak jual.


Gin Gin menyatakan tim satgas akan bekerja sampai H+3 Iduladha guna memantau proses pemotongan dan pendistribusian hewan kurban. Sehingga, disamping memastikan kesehatan saat hidup juga harus terpantau jangan sampai terkontaminasi ketika pengolahan.


"Bagi hewan yang dinyatakan sakit akan kita pisahkan dari kandang atau tempat jualan, kita akan lokalisasi. Sebelumnya kita akan coba lakukan pengobatan kalau memang cuma sakit kecil atau penyakit umum," imbuh Gin Gin.


Tahun ini, Gin Gin menyiapkan 30.000 kalung penanda sehat hewan kurban. Jumlah ini sudah dilebihi sebagai antisipasi adanya penambahan pedagang baru atau lebih banyak hewan yang dijual di lapangan.


"Tahun 2019 itu kita lakukan yang terperiksa 26.639 ekor, sebanyak 5.168 ekor sapi dan 21.471 ekor kambing dengan jumlah pedagang 528. Itu yang termonitor, tapi di Kota Bandung juga cukup banyak beberapa peternak hewan dan terkadang juga suka berjualan saat menjelang kurban," ungkapnya.


Lebih lanjut Gin Gin menyerukan kepada panitia kurban agar menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Walaupun sebenarnya anjuran dari pemerintah pusat kurban agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).


"Panitia juga harus pakai masker atau faceshiled, jadi jangan sampai ada droplet kan bahaya ke dagingnya. Tidak boleh ada yang menonton dan disarankan di tempat tertutup. Lalu jangan sampai menghadirkan penerima, jadi distribusi harus panitia yang menyerahkan," katanya. (asp)**

Posting Komentar

0 Komentar