Oded Ambil Sumpah Janji CPNS Kota Bandung

Bandung, BL - Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengambil sumpah dan janji 253 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Jumlah tersebut terdiri dari 210 orang yang berasal dari pelamar umum, 35 orang dari kategori K2, dan 8 orang yang belum disumpah pada periode pelantikan sebelumnya. Pelantikan dilangsungkan di Ruang Serba Guna Balai Kota Bandung, Kamis (02/06/2016).


Acara diawali dengan laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian, Ende Mutaqin.


Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah atau janji CPNS sesuai dengan agama dan kepercayaan CPNS yang dilantik, terdiri dari agama Islam, Kristen Protestan, dan Katolik. Pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bandung.


Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah atau janji Calon Pegawai Negeri Sipil, secara simbolis antara Wali Kota Bandung dan CPNS yang dilantik. Penandatanganan oleh CPNS yang dilantik diwakili oleh Irna Ariani dari unit kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bayu Rimba Pratama dari unit kerja Badan Kepegawaian Daerah, dengan disaksikan oleh Ende Mutaqin dan Ine Indriyani.


Setelah penandatanganan, Oded memberikan sambutan mewakili Wali Kota Bandung di hadapan para PNS yang baru dilantik.


"Menjadi PNS harus dinilai sebagai sarana untuk mengabdi, melayani, dan komitmen ini harus dijaga dengan kinerja yang baik, disertai upaya menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan etika serta norma hukum yang berlaku," pesan Oded.


Menurutnya, pengambilan sumpah dan janji ini harus dinilai sebagai komitmen moral untuk melaksanakan tugas secara professional, didasari niat ikhlas dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.


Pengucapan sumpah dan janji bagi PNS merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.


Kewajiban PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS antara lain mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS; bekerja jujur, tertib, cermat, dan bersemangat; serta teladan bagi masyarakat.


"PNS harus istiqamah dalam menjalankan amanah agar apa yang kita kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bandung," ucap Oded.

Posting Komentar

0 Komentar