Disdik Kota Bandung Tengah Sempurnakan Sistem PPDB

Bandung, BL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah menyempurnakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016. Sistem penerimaan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) tentang PPDB yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Dede Amar pada kegiatan Bandung Menjawab yang bertempat di ruang Media Lounge, Kamis, (14/04/2016).

"Hari ini, sedang dirapatkan dengan Komisi IV DPRD Kota Bandung," ujar Dede.

Tahap uji publik ini melibatkan berbagai stakeholder, seperti Dewan Pendidikan, yayasan atau lembaga pendidikan, LSM, dan sebagainya. Masyarakat dapat turut memberikan masukan terhadap draft Perwal tersebut hingga tanggal 10 Mei 2016.

"Rencananya, tanggal 14 Mei Perwal tersebut akan ditandatangani oleh Walikota," tambah Dede yang juga didampingi oleh Dian Peniasiani, Tim Perumus PPDB Kota Bandung.

Tahun ini, sistem PPDB di Kota Bandung terdiri dari dua jalur, yakni jalur akademik dan non akademik. Rencana pendaftaran PPDB jalur akademik untuk setingkat SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan pada anggal 27 Juni s.d. 2 Juli 2016.

Selain itu menurut Dian, Jalur akademik seleksinya menggunakan nilai akademik atau nilai UN. Sementara itu, jalur non akademik akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016, lebih awal dari jalur akademik. Hal ini bertujuan agar siswa yang tidak diterima melalui jalur nonakademik bisa tetap mendaftar di jalur akademik,  jadi anak punya dua kali kesempatan. 

Jalur non akademik terdiri dari dua jalur lagi, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi. Untuk jalur prestasi, Disdik Kota Bandung menyiapkan sistem poin atau skor untuk setiap prestasi. Prestasi yang berjenjang, seperti perlombaan di tingkat kecamatan hingga nasional, skornya akan diakumulasikan. Sistem skor ini dibedakan untuk prestasi pribadi dan kelompok.

"Misalnya untuk bola voley, itu kan berenam. Jadi sistem skornya beda," papar Dian.

Tahun ini, Disdik Kota Bandung membuka jalur afirmasi dengan berdasarkan data pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Keluarga Penerima Raskin, dan sebagainya. Data tersebut kelak akan dipublikasikan agar masyarakat dapat turut memverifikasi kebenaran data tersebut. Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan validitas pendaftar jalur afirmasi.

Posting Komentar

0 Komentar