Walhi : Kereta Cepat Menyalahi Aturan

Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Barat akan lakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap pemerintah karena diduga menyalahi aturan dalam mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal itu dilontarkan Deputi Walhi Jawa Barat Dwi Rena saat acara dialog public tentang kereta cepat Jakarta Bandung, di Hotel Panghegar jalan Merdeka Bandung, Jumat (19/2/2016). Acara ini dihadiri Direktur utama PT. Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Rena mengatakan, ada sejumlah kejanggalan bahkan kesalahan dalam proses pembangunan tersebut. Salah satunya Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang selesai begitu cepat hingga ijin lingkungan juga keluar begitu cepat.

"Yang saya ketahui Amdal itu selesai dalam satu minggu. Mulai dari Jakarta hingga Bandung selesai dalam satu minggu, itu adalah salah satu kejanggalannya," katanya.

Kejanggalan lainnya, kata Rena, dokumen Amdal yang tidak pernah dikeluarkan, seakan dirahasiakan. Walhi sudah mengajukan untuk melihat dokumen Amdal namun tidak pernah diberikan oleh pihak terkait.

"Saya ingin mengetahui Amdalnya benar atau tidak. Tetapi tidak diberikan artinya tidak ada transparansi dari pemrintah," ujarnya.

Lanjut Rena, masalah lainya yang membuat pihaknya lebih kuat menduga ada kesalahan dalam aturan pembangunan kereta cepat ini adalah, ada sejumlah ijin yang dilakukan menyusul bahkan saat ini proyek tersebut sedang berjalan.

"Salah satunya adalah ini analisa kebencanaan. Padahal daerah yang akan dilalui merupakan daerah rawan bencana, kemudian juga kerawanan bencana akan menjadi lebih besar ketika ada kereta cepat ini," ujarnya.

"Ini proyek besar loh, jangan main main sehingga nanti dapat merugikan masyarakat," katanya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar