PT. Bank Jawa Barat dan Banten (bjb) melakukan penandatanganan
kerja sama dengan Polda Metro Jaya, Dinas Pendapatan (Dispenda0 Jawa
Barat, dan PT, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, terkait pembayaran pajak
kendaraan berotor melalui e-Samsat. Kerja sama ini dilakukan, menyusul
diperbolehkannya warga Bekasi dan Depok membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB) melalui e-Samsat di ATM bjb.
"Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mengakomodir kebutuhan dan
kemudahan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran di Kota
Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok yang masuk wilayah hukum Polda
Metro Jaya," ujar Direktur Koersial bank bjb, Suartini kepada wartawan
usai penandatanganan kerja sama di Menara bank bjb, Jln. Naripan,
Bandung, Jumat (19/2/2016).
Program e-Samsat yang telah digunakan Samsat Jawa Barat sejak tahun
2014 ini, melayani pembayaran PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas jalan dan registrasi, serta identifikasi kendaraan bemotor.
Selain itu juga, untuk melayani pengesahan STNK di wilayah hukum Polda
Jawa Barat melalui ATM bjb.
"Program layanan e-Samsat ini merupakan program unggulan atau
terobosan baru. Ini merupakan program pertama di Indonesia. Dengan
e-Samsat ini, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor
Samsat," ungkapnya.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah yang
bekerja sama dengan pihak perbankan. Dengan demikian, maka masyarakat
bisa melakukan pembayaran pajak secara cepat, tepat, dan praktis.
"Selain itu juga, program ini bisa mengoptimalkan pendapatan daerah
dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor. bank bjb pun berkomitmen
untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli
daerah," katanya.
Jumlah kendaraan di Jawa Barat setiap tahun mengalami pertumbuhan.
Hingga akhir tahun lalu, kendaraan di Jawa Barat mencapai sekitar 14
juta unit dengan pertumbuhan per tahun mencapai 15 persen hingga 20
persen. Dari angka tersebut, jumlah wajib pajak mencapai 12 juta orang
dan 80 persen diantaranya taat membayar pajak kendaraan bermotor. (*)
0 Komentar