DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

DPRD-Pemkota bandung tetapkan Perda BPR.jpeg

BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menuntaskan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, penetapan Perda ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perubahan regulasi tersebut berdampak pada nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penyesuaian ini tidak sekadar mengubah penyebutan, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan peran, fungsi, dan kegiatan usaha perbankan.

Farhan berharap, keberadaan Perda tersebut dapat memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus mengantisipasi perkembangan perekonomian nasional.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Farhan juga memaparkan sejumlah langkah Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.

Dalam penanganan kredit bermasalah, upaya yang dilakukan disebut telah berhasil menghimpun pembayaran sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.

Selain itu, Pemkot Bandung telah menjajaki kerja sama dengan Bank BJB untuk mengembangkan pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta meningkatkan pembinaan sumber daya manusia.

Farhan menegaskan, dukungan dan komunikasi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pengembangan bank tersebut.

“Untuk itu, dukungan, konsultasi, serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang sama, Farhan juga menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandung Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Raperda tentang Rumah Susun.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Proses pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah Pansus.

Selain membahas Raperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan Komisi I DPRD Kota Bandung mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut.

Keempat materi itu mencakup pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” kata Asep.

Dengan ditetapkannya Perda Bank Perekonomian Rakyat serta masuknya empat Raperda ke dalam agenda pembahasan, DPRD Kota Bandung melanjutkan proses legislasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bandung.

Posting Komentar

0 Komentar