Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal, Tindak Lanjuti Aduan Warga

Uploaded Image

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal.

Dalam operasi mendadak yang digelar berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyegel empat kios dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan warga terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.

“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin penertiban minuman beralkohol di kawasan Leuwipanjang, Kamis (11/6/2026).

Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas terlebih dahulu melakukan penindakan terhadap sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lain yang juga diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.

Di kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras secara ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan.

Menurut Bambang, operasi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Bambang menegaskan, para pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendukung program Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ujarnya.

Menurut Bambang, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga meningkatnya potensi tindak kriminalitas.

Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” tuturnya.

Posting Komentar

0 Komentar