BANDUNG, Berita Lugas - Pemerintah Kota Kota Bandung menegaskan kabar yang beredar di media sosial soal pencabutan status SMAN 1 Bandung (Smansa) sebagai cagar budaya tidak benar. Sekolah tersebut sejak awal memang belum memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai cagar budaya.
Smansa pernah tercantum dalam lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 sebagai cagar budaya, namun belum ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Wali Kota Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui kajian resmi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” ujar Farhan, Minggu, 15 Februari 2026.
Saat ini, Smansa berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.
“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melanggar pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai UU 11 Tahun 2010,” jelas Farhan.
Pemkot Bandung tengah melengkapi dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses ini telah berjalan sejak akhir 2025 dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.
“Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” tambah Farhan. Ia juga memastikan koordinasi intensif dengan manajemen sekolah untuk mendukung proses ini berjalan lancar.



0 Komentar