BANDUNG - Penertiban Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal itu karena banyaknya kepentingan dalam pemanfaatan ruang dan tanah, sekaligus dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.
"Pengamanan dan penertiban PSU perumahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan.
Dharmawan mengatakan hal tersebut pada Forum Group Discussion (FGD) terkait pengawasan dan pengendalian Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, di Grandia Hotel, Selasa 19 November 2024.
Menurut Dharmawan, Pemkot Bandung sebagai pengguna barang wajib melakukan pemantuan dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah guna terpenuhinya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
"Maka pembentukan tim terpadu penertiban dan pengamanan serta percepatan serah terima dan sertifikasi PSU perumahan, menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah kota bandung dalam menertibkan, menata, dan memanfaatkan PSU perumahan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," ungkap Dharmawan.
Ia mengungkapkan, penertiban PSU perumahan harus diawali dengan inventarisasi data, baik secara fisik maupun administratif dalam lingkup kewilayahan, sebagai bahan pengambilan keputusan pembuat kebijakan, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian.
Menurutnya, kejelasan data, termasuk data serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah daerah juga merupakan upaya optimalisasi tata kelola barang milik daerah. Itu menjadi salah satu penilaian dari 8 indikator yang ada dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK-RI.
"Jadi apabila penyerahan PSU baik, maka akan menambah nilai MCP, dan semakin banyak PSU yang diserahterimakan maka nilai MCP-nya semakin naik. Sehingga jika semakin tinggi nilai MCP-nya, maka Pemda berpotensi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan insentif fiskal dari pemerintah pusat," tuturnya.
Dharmawan menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar proses penertiban ini dapat berjalan lancar dan transparan.
"Kita juga memiliki banyak peluang untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, antara lain regulasi yang semakin baik, dukungan data dan informaisi, teknologi, serta komitmen dari berbagai pihak," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi mengatakan, FGD memberikan ruang untuk mengetahui berbagai kondisi barang milik daerah hingga pengamamanan dan penertibannya.
"Ini diupayakan mampu menjawab beberapa hal terkait kondisi pengamanan dan penertiban PSU perumahan di Kota Bandung. Tentunya aparat kewilayahan sangat membantu pengawasan pengendalian perumahan di Kota Bandung," tuturnya.
"Pengamanan dan penertiban PSU perumahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan.
Dharmawan mengatakan hal tersebut pada Forum Group Discussion (FGD) terkait pengawasan dan pengendalian Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, di Grandia Hotel, Selasa 19 November 2024.
Menurut Dharmawan, Pemkot Bandung sebagai pengguna barang wajib melakukan pemantuan dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah guna terpenuhinya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
"Maka pembentukan tim terpadu penertiban dan pengamanan serta percepatan serah terima dan sertifikasi PSU perumahan, menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah kota bandung dalam menertibkan, menata, dan memanfaatkan PSU perumahan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," ungkap Dharmawan.
Ia mengungkapkan, penertiban PSU perumahan harus diawali dengan inventarisasi data, baik secara fisik maupun administratif dalam lingkup kewilayahan, sebagai bahan pengambilan keputusan pembuat kebijakan, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian.
Menurutnya, kejelasan data, termasuk data serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah daerah juga merupakan upaya optimalisasi tata kelola barang milik daerah. Itu menjadi salah satu penilaian dari 8 indikator yang ada dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK-RI.
"Jadi apabila penyerahan PSU baik, maka akan menambah nilai MCP, dan semakin banyak PSU yang diserahterimakan maka nilai MCP-nya semakin naik. Sehingga jika semakin tinggi nilai MCP-nya, maka Pemda berpotensi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan insentif fiskal dari pemerintah pusat," tuturnya.
Dharmawan menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar proses penertiban ini dapat berjalan lancar dan transparan.
"Kita juga memiliki banyak peluang untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, antara lain regulasi yang semakin baik, dukungan data dan informaisi, teknologi, serta komitmen dari berbagai pihak," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi mengatakan, FGD memberikan ruang untuk mengetahui berbagai kondisi barang milik daerah hingga pengamamanan dan penertibannya.
"Ini diupayakan mampu menjawab beberapa hal terkait kondisi pengamanan dan penertiban PSU perumahan di Kota Bandung. Tentunya aparat kewilayahan sangat membantu pengawasan pengendalian perumahan di Kota Bandung," tuturnya.
0 Komentar