BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dan Peran Lurah Sebagai Paralegal, di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Senin, 4 Maret 2024. Pembinaan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan pemahaman para Lurah tentang hukum.
Pasalnya, Lurah merupakan paralegal yang mendampingi masyarakat saat terjadi perselisihan hukum. Sebagai paralegal, Lurah bisa memberi bantuan hukum di bawah bimbingan pengacara.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Darrah (Setda) Kota Bandung, Santosa Lukman Arief menyampaikan pada prinsipnya Pemkot Bandung ingin meningkatkan pemahaman keilmuan para Lurah berkaitan dengan pemaham hukum yang harus diberikan kepada masyarakat.
"Ingin meningkatkan pemahaman keilmuan para Lurah berkaitan dengan pemaham hukum yang harus diberikan kepada masyarakat, dan juga sekarang ada tambahan, Lurah sebagai Paralegal jadi artinya pendampingan apabila ada penyelesaian perselisihan hukum di Kelurahan," jelas Santosa.
"Lurah sebagai Paralegal berperan sebagai pendamping apabila ada perselisihan hukum di wilayahnya," imbuhnya.
Menurutnya kegiatan ini ditujukan untuk kelurahan dan warga. Nantinya, para lurah dan warga yang mengikuti pembinaan bisa menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, perundungan (bully) dan semuanya terkait dengan kasus-kasus hukum. Ke depannya di Kelurahan ada Advokat yang membantu," tuturnya.
Santosa berpesan agar para Lurah tetap memepertahankan kualitas pelayanan terbaik. Tak hanya berkaitan dengan dengan administrasi tetapi juga bidang hukum.
Pembinaan ini diikuti oleh seluruh Kelurahan di Kota Bandung. Pada pembinaan ini Bagian Hukum Setda mengahadirkan tiga narasumber yaitu Budi Santoso, SH., MH (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat), Mohammad Fahmi Haikal, SH (Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat), dan Ferdy Rizky Adilya, SH., MH., CLA (FRA & CO Law Firm).
0 Komentar