Implementasi Kebijakan Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Bandung Kunker ke Pemkab Bandung


Bandung
 – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit  melakukan kunju­ngan kerja ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Badung Bali, pada 19-21 Februari 2024.

Kunjungan ini diselenggarakan dalam rangka studi tiru terkait implementasi kebijakan ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnaker Kota Bandung, Dicky Wisnu mengatakan, studi ini secara khusus membahas isu-isu ketenagakerjaan yang sedang dihadapi, dengan penekanan pada keberhasilan penerapan kebijakan dan keselarasan harmonisasi kebijakan terhadap undang-undang terbaru.

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk menggali pengalaman dan pembelajaran dari dua wilayah tersebut, yang nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan naskah akademik mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dan sebagai latar belakang studi untuk penyusunan Renstra Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung,” ujar Dicky kepada Humas Kota Bandung.

Lebih lanjut, Dicky menyebut peraturan daerah yang dikaji berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Kajian dilakukan dengan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk memahami dan mengadopsi praktik terbaik yang telah berhasil diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi isu-isu ketenagakerjaan.

Menurutnya, isu-isu yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bandung meliputi implementasi program, sistem pengupahan, implementasi muatan lokal dan lain sebagainya yang dengannya menghendaki Penyusunan naskah akademik dan renstra Dinas Ketenagakerjaan di Kota Bandung untuk selaras dengan kebutuhan lokal, selaras pula dengan tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana adanya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja isu ketenagakerjaan.

“Nilai kebermanfaatan dapat berupa peningkatan kesejahteraan dan penyelarasan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dicky juga berharap, Pemkot Bandung dapat menerapkan langkah-langkah konkrit dan inovatif yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Misalnya memanfaatkan keunikan wilayah seperti pariwisata budaya dan local genius dalam meredam konflik/demonstrasi yang kerap kali hadir menyertai isu ini.

Kota Bandung juga dapat memanfaatkan pengalaman dan pembelajaran tersebut untuk meningkatkan kebijakan dan program ketenagakerjaannya sendiri misalnya dalam hal pengembangan muatan lokal, serta membangun kolaborasi dan jaringan.

“Membangun kolaborasi dan jaringan antara pemerintah daerah adalah nilai kebermanfaatan lainnya. Dengan menjalin hubungan yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kota Bandung dapat memperluas jaringan untuk pertukaran ide dan dukungan,” ucap Dicky.

Ia berharap, Pemkot Bandung dapat mewujudkan Perda Ketenagakerjaan, di antaranya memfasilitasi poin-poin:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
  2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  3. Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Pekerja
  4. Peningkatan Kolaborasi Stakeholder
  5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
  6. Pengupahan yang Adil bagi Pekerja
  7. Keseimbangan dengan Kepentingan Pengusaha
  8. Peningkatan Keadilan Sosial.

Posting Komentar

0 Komentar