Yana Paparkan Kesigapan Penanganan Covid-19 Kota Bandung

BANDUNG, - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejauh ini selalu cekatan dan cermat menangani Covid-19. Mulai dari pemberlakukan tanggap darurat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga saat ini Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang kini semakin diperketat.

Yana memaparkan beragam langkah penanganan Pemkot Bandung terhadap pandemi Covid-19 ini saat menjadi narasumber dalam rangka Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Sespimti POLRI di Mapolrestabes Bandung.

"Jadi kita upaya-upaya yang dilakukan alhamdulillah di Kota Bandung termasuk penerapan PSBB yang awal dibanding beberapa daerah lain," ucap Yana di halaman Mapolrestabes Bandung, Senin, 14 September 2020.

Yana menuturkan, setiap langkah yang Pemkot Bandung ini juga dibarengi dengan regulasi strategis sebagai pendukungnya. Kemudian pemetaan kondisi lapangan secara cermat guna menentukan kebijakan yang tepat.

"Sehingga itu cukup berpengaruh terhadap pengendalian virus covid 19 di Kota Bandung," ungkapnya.

Seperti keputusan terbaru yakni penerapan AKB yang diperketat, Yana menuturkan langkah ini diambil dengan beragam pertimbangan yang komprehensif. Meskipun pandemi di Kota Bandung terkendali, namun tetap harus ada pengawasan secara ketat.

Saat ini beragam sektor sudah dilonggarkan guna mendongkrak kembali bergulirnya roda perekonomian. Tetapi tetap memperhatikan sisi kesehatan agar pandemi Covid-19 tak lantas kembali.

"Jadi AKB yang diperketat ini langsung kepada tempat-tempat yang sudah diberikan pelonggaran. Yaitu relaksasi ekonomi, relaksasi sosial dan budaya," ujarnya.

Sejak penerapan AKB pada 3 Juli silam, Yana mengungkapkan sudah banyak memberikan relaksasi kepada sejumlah sektor untuk kembali mulai beroperasi. Namun, di tengah pelacakan yang tengah masif justru sejumlah masyarakat ada yang terlena dengan euforia sehingga tidak memerhatikan standarisasi protokol kesehatan.

Oleh karenanya, Yana menegaskan dalam pengetatan AKB saat ini penegakan hukum tidak hanya bersifat ringan dan sedang saja, namun langsung dikenai sanksi berat. Yakni berupa penyegelan, pembekuan sementara dan bahkan pencabutan izin operasional.

"Dalam AKB ini sudah memberikan pelonggaran tapi dalam prakteknya laporan dari Satpol PP ini cukup banyak melanggar, jadi mulai saat ini kita akan mulai terapkan sanksi berat," katanya. 

Posting Komentar

0 Komentar