Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat siap Digelar.

BAndung, Beritalugas - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran diyakini lebih mudah. Karena dilakukan sepenuhnya dalam Jaringan (Online) serta dibuka dalam Dua Tahap, yakni pada 8–12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB pada SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. PPDB jenjang SMA terbagi menjadi Empat Jalur, yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan prestasi.

Tiap jalur pendaftaran memiliki persentase kuota yang berbeda. Untuk SMA, jalur zonasi minimal 50%, Afirmasi minimal 20%, Perpindahan maksimal 5% dan Prestasi sisa kuota (maksimal 25%).

Sedangkan PPDB di SMK terbagi Tiga Jalur. Yakni, Jalur Afirmasi, Perpindahan Orangtua, Jalur Prestasi Rapor Umum, Jalur Prestasi Rapor Unggulan/Kelas Industri dan Prestasi Kejuaraan. Untuk PPDB SMK tidak menerapkan Sistem Zonasi.

Adapun persentase Kuota penerimaan SMK, yaitu untuk Jalur Afirmasi 20%, Perpindahan Orangtua 5%, Prestasi Rapor Umum 40%, Prestasi Rapor Unggulan/Kelas Industri 30% dan Prestasi Kejuaraan 5%.

Untuk PPDB SLB, Kadisdik menyatakan tidak menerapkan Jalur Pendaftaran. Pendaftaraan dilakukan secara Daring atau Online, kecuali untuk SLB. Pendaftaran dilakukan secara Luring (Offline). Bagi calon peserta didik yang terkendala akses Internet, dapat Meminta Bantuan Sekolah Asal.

Pada PPDB SMA, Kadisdik menjelaskan, tahap Pendaftaran Pertama diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi. Sedangkan tahap Pendaftaran Ke-Dua diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar melalui Jalur Zonasi.

“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama. Bisa mendaftar pada tahap Ke-Dua dari Jalur Zonasi,” jelasnya.

Sedangkan PPDB SMK, lanjut Kadisdik, tahap pendaftaran Pertama diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi Unggulan/Kelas Industri serta Prestasi Kejuaraan. Tahap pendaftaran Ke-Dua diperuntukkan bagi Jalur Prestasi Nilai Rapor. Untuk SMK, tidak menggunakan Jalur Zonasi

“Pendaftaran PPDB di TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB juga dilaksanakan bersamaan dengan PPDB SMA dan SMK. Pendaftaran Calon Peserta Didik SLB, bisa dilakukan secara Luring oleh SLB asal,” jelas Kadisdik.

Optimalkan IT……!

Kadisdik mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam menggelar PPDB sekarang. Salasatunya, dengan memperkuat Jaringan Teknologi Informasi (TI) yang selama ini sering menjadi pemicu persoalan.

“Kami sudah meningkatkan bandwith server kami, dedicated 1 gbps,” ungkap Dewi, saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).

Dengan Kapasitas Internet sebesar itu, Kadisdik Optimistis proses pendaftaran siswa berjalan lancar, terutama saat mengunduh dan mengunggah berkas-berkas persyaratan.

Kadisdik memastikan, peningkatan bandwith ini penting mengingat saat ini. Proses PPDB untuk SMA/SMK sepenuhnya dilakukan Dalam Jaringan (Online). Inipun sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang mengharuskan Protokol Kesehatan menjadi dasar pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang.

“Sekarang kan lagi Pandemi Corona, jadi kita harus kedepankan Protokol Covid-19,” ujar Kadisdik, sambil menambahkan, Calon Peserta Didik yang Terkendala Akses Internet, dapat meminta bantuan Sekolah Asal. Dengan begitu, tidak ada penyerahan Fisik Dokumen Persyaratan, karena semuanya dilakukan secara Online.

Kadisidik menyampaikan, data-data yang diperlukan panitia sekolah bisa diunduh melalui situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan http://disdik.jabarprov.go.id.

“Diunduh dari Data Base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs. asal,” tuturnya.

Ditetapkan Satuan Pendidikan…..!

Kadisdik memaparkan, peraturan yang mendasari PPDB tahun ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 dan 4 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Nomor 37 Tahun 2020; dan Juknis Nomor 422/5794-set.disdik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, penyelenggaraan PPDB menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.

Demikian pula keputusan penerimaan peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan melalui rapat dewan guru yang disetujui oleh Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan hanya mengoordiniasi kegiatan PPDB di tingkat provinsi.

“Penetapan Peserta Didik Baru, ditentukan melalui Rapat Dewan Guru dan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah,” paparnya.

Menjaga Protokol Kesehatan……!

Dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini, tambah Kadisdik, pelaksanaan PPDB 2020 akan dilaksanakan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan, sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

“Protokol Kesehatan jadi dasar, sehingga tidak ada kerumunan kegiatan pendaftaran PPDB yang ada di sekolah. Serta tidak ada penyerahan Dokumen persyaratan yang dilaksanakan pada masa Pandemi. Data yang diperlukan panitia sekolah akan diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs. asal,” tuturnya.

Penyerahan dokumen persyaratan, lanjutnya, dilaksanakan saat pendaftaran ulang setelah pengumuman penerimaan, disesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19.

“Untuk itu, dituntut kejujuran Calon Peserta Didik atau Orangtua dalam mengisi data di website PPDB. Jangan sampai terjadi pemberian sanksi jika data yang diberikan tidak benar,” tegas Kadisdik.

Demikian pula rapat penetapan kelulusan di sekolah dilakukan secara Daring, apabila masa darurat Covid-19 belum berakhir. Kadisdik menegaskan, meskipun dalam situasi Pandemi saat ini, pihaknya akan terus memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal bagi masyarakat. Khususnya untuk mewujudkan Lima Prinsip PPDB, yakni Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan.

“Kita akan berusaha sebaik mungkin agar PPDB ini berjalan lancar dan mampu mewujudkan tujuan PPDB. Sebagai perluasan akses layanan pendidikan dan pemerataan mutu Pendidikan,” tegasnya.

Sosialisasi PPDB dilakukan melalui website PPDB 2020, https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan http://disdik.jabarprov.go.id serta media sosial resmi Disdik Jabar.
Kadisdik berharap, semua pihak bisa mendukung PPDB secara normatif agar pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku. (

Posting Komentar

0 Komentar