Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Bandung, Beritalugas Pemerintah Pusat telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko mengatakan, protokol yang disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama berbagai kementerian ini mudah diimplementasikan oleh masyarakat.

“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” papar Moeldoko pada Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jumat (6/3/2020).

Melansir kps.go.id, Moeldoko menjelaskan, protokol yang diterbikan adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan serta Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di  Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, pemerintah mengharapkan ada masukan dari masyarakat sehingga dapat menyempurnakan protokol yang diterbitkan hari ini. 
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki protokol penanganan Covid-19 sejak 28 Januari 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Pada 17 Februari 2020, pemerintah merevisi penguatan protokol.

“Kami langsung merapatkan barisan untuk memastikan protokol yang sudah ada agar dijalankan lebih intens,” ujar Moeldoko.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi menjelaskan, penyusunan protokol melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. “Jadi, dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan pemerintah hadir dan siap menanggapi persoalan Covid-19 ini,” jelasnya.

Untuk seluruh protokol bisa diakses di http://ksp.go.id

Posting Komentar

0 Komentar