Dampak Covid-19, Proses Belajar Mengajar dari Rumah Diperpanjang hingga 13 April 2020

Bandung, BeritaLugas - Memperhatikan perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dari rumah diperpanjang hingga 13 April 2020. 

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.

"Kebijakan ini merupakan bagian upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19," ungkap Kadisdik Jabar Dewi Sartika, Sabtu (28/3/2020). 

Kadisdik menegaskan, PBM dari rumah harus dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kepanikan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik. 

"Belajar di rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan," ujarnya.

Pelaksanaan PBM dari setiap guru mata pelajaran, lanjut Kadisdik, harus dikoordinasikan dengan wali kelas peserta didik agar tidak ada pemberian tugas yang menumpuk, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. 

"Penugasan tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran," tuturnya. 

Lebih jauh, Kadisdik menjelaskan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, salah satunya mengenai pandemi Covid-19. Selain itu, aktivitas belajar di rumah dapat dilakukan secara variatif antarpeserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk, mempertimbangkan fasilitas belajar yang ada di rumah. 

"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah pun harus diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," tambahnya. 

Selain membahas mekanisme PMB dari rumah, pada surat edaran ini juga dibahas mekanisme pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan, pelaksanaan ujian sekolah dan uji kompetensi keahlian, penentuan kelulusan peserta didik, pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta pemanfaatan dana Bantuan Operasional (BOS). red*

Posting Komentar

0 Komentar