Untuk mencegah penyebarluasan virus, pemerintah dari level pusat hingga daerah telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan. Sebagai respons cepat, pemerintah melalui berbagai lembaga publik langsung menerapkan tindakan medis yang terukur dan diperlukan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menangani pasien positif COVID-19.
Pemerintah di berbagai level juga terus meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan demi mendukung penanganan cepat. Di sisi lain, sebagai upaya antisipasi, diseminasi informasi terkait berbagai hal yang bersangkut-paut dengan Virus Corona senantiasa dilakukan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah kepanikan.
Seturut dengan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah, bank bjb ikut mengambil langkah strategis guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap wabah Corona. Perseroan secara resmi menetapkan standar protokol khusus yang mengatur pergerakan dan perilaku insan bank bjb agar terhindarkan dari cengkeraman wabah Corona.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan standar protokol khusus ini diterapkan sejak perkembangan Virus Corona memperlihatkan gejala perluasan dan telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Pandemi merujuk pada penyakit yang menyebar ke banyak orang di beberapa negara dalam waktu yang bersamaan. Jumlah penyebaran virus corona sendiri bertambah signifikan dan berkelanjutan secara global. Perseroan melakukan hal tersebut dengan tujuan menumbuhkan kesadaran kritis sekaligus melindungi sumber daya manusia (SDM) bank bjb dari ancaman yang berpotensi membahayakan.
"Penyebaran Virus Corona yang terjadi saat ini mengundang keprihatinan sekaligus perhatian tersendiri bagi perseroan. bank bjb bersimpati sekaligus mendoakan kepada mereka yang terjangkit agar segera diberi kesembuhan. Sebagai upaya antisipasi, bank bjb juga ikut mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus menghindari kepanikan. Salah satunya dengan memberlakukan protokol khusus bagi seluruh insan perseroan untuk menjaga kondusivitas situasi kerja di tengah penyebaran Corona. Peraturan ini dirumuskan berdasarkan pertimbangan kesehatan insan perusahaan sebagai prioritas utama di atas segalanya," kata Widi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah poin langkah proteksi yang ditetapkan perusahaan. Di antaranya dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh kepada setiap orang yang memasuki wilayah kantor dengan membatasi suhu tubuh maksimal pengunjung yang diperkenankan memasuki kantor tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius, jika suhu tubuh berada di atas batas tersebut, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke dokter/fasilitas kesehatan terdekat untuk deteksi dan pencegahan dini, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat terutama di lingkungan kerja mencakup senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan serta menyiapkan alat berupa disinfektan, tisu kering, masker, tempat sampah dan termometer pada setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang makan di masing-masing unit kerja.
Semua pegawai diminta pula memastikan kebersihan tempat kerja, serta menggiatkan kampanye pencegahan penyebaran virus dengan menjaga kebersihan tangan terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata, maupun setelah memegang instalasi publik. Diingatkan pula untuk mencuci tangan secara benar dan teratur dan menutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk dan pilek.
Selain itu, insan bank bjb beserta anggota keluarganya juga dihimbau untuk menghindari kunjungan ke negara dengan status berisiko tinggi maupun ke negara yang telah mengonfirmasi kasus COVID-19 sampai dengan imbauan perjalanan (travel advisory) kunjungan ke sejumlah negara tersebut dicabut pihak berwenang. Bagi pegawai atau keluarga yang terpaksa melakukan kunjungan diminta untuk meminta izin kepada pimpinan unit kerja dan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang dianjurkan apabila mengalami gejala Virus Corona.
Langkah selanjutnya, insan perseroan diinstruksikan mengidentifikasi tamu dari luar negeri yang berkunjung ke jaringan kantor bank bjb dengan meminta mengisi buku tamu dilengkapi keterangan perjalanan di luar negeri 14 hari terakhir, melakukan pengecekan paspor dan sebisa mungkin menghindari menerima tamu dari negara-negara yang dalam 14 hari terakhir mengonfirmasi pasien COVID-19.
Perseroan juga telah menyusun Matriks Risiko Penyebaran COVID-19 di seluruh Jaringan Kantor bank bjb dengan berbagai lapisan status, status hijau yakni status operasional normal diberlakukan saat belum terdapat kasus virus di sekitar wilayah kantor, status kuning yakni status operasional normal dengan pencegahan tatkala terdapat informasi kasus COVID-19 di sekitar jaringan kantor, status jingga yakni status operasional normal dengan kewaspadaan jika pegawai atau keluarga diduga terjangkit Corona, dan status merah penanganan darurat/evakuasi ketika pegawai atau keluarga positif COVID-19.
"Berbagai langkah proteksi ini akan kami berlakukan sebagai protokol standar hingga penyebaran Virus Corona mereda dan otoritas yang berwenang memberikan instruksi lebih jauh. Kami berharap seluruh insan perseroan dapat menerapkan cara bertindak yang tepat untuk menghindari kepanikan tak perlu sekaligus menjadi agen yang mengedukasi dan memberi contoh langsung dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat guna menjauhi ancaman Corona," ujar Widi. *
0 Komentar