Perubahan Mekanisme, BOS 2020 Lebih Fleksibel

Bandung, Beritalugas Merujuk pada Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah rencana dana bantuan sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah hanya sebagai langkah awal guna meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Kebijakan ini sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," papar Mendikbud seperti membeli dari laman kemdikbud.go.id, Senin (10/2 / 2020).
Peningkatan pendanaan dan otonomi penggunaan dana BOS ini, guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Kebutuhan satu sekolah, menurutnya, berbeda dengan kebutuhan sekolah lain. Terkait, prinsip penerbitan ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.
“Kita enggak melihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang tahu kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang diterima, ”katanya.
Penyaluran Makin Cepat Dan Tepat Sasaran
Dana BOS merupakan dana operasional untuk sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilakukan sebanyak tiga kali setiap hasil dari sebelumnya empat kali per tahun.
“Kita membantu mengurangi biaya administrasi daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” tutur Mendikbud.
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi / kabupaten / kota. Sekolah diwajibkan melakukan validasi data melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yaitu per 31 Agustus yang sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA, masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
Makin Transparan dan Akuntabel  
Peningkatan penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbudantikan, laporan penggunaan dana BOS yang mendukung penggunaan BOS yang nyata dan seutuhnya.  
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan meminjamkan kepada sekolah dan kepala sekolah maka kita juga meminta persetujuan serta menggunakan akuntabilitas dana BOS,” tutur Mendikbud.
Dengan begitu, sambungnya, Kemendikbud dapat melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan sekolah.
Mendatang, jelas Mendikbud, penyaluran dana BOS hanya dapat dilakukan jika sudah menggunakan dana BOS untuk minuman dan dua. Sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Bantuan operasional sekolah merupakan program pemerintah pusat guna membantu biaya operasional sekolah yang dapat digunakan untuk kegiatan administrasi sekolah, pengadaan alat pembelajaran, pembayaran kehormatan, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan jumlah siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah). *

Posting Komentar

0 Komentar