Kemendikbud Imbau Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan

Bandung, Beritalugas Maraknya tindak kekerasan yang terjadi di kalangan pembelajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau sekolah segera membentuk tim tindak lanjut sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Kami mengimbau ke sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan segera membuat tim persiapan tindak pencegahan agar tidak lagi melakukan kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” pesan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana seperti dilansir kemdikbud.go.id, Kamis (27/2/2020).
Komponen yang memerlukan tindak pencegahan di sekolah, kata Erlangga, memerlukan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk sigap dan tertata melakukan langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Pemberian sanksi, yaitu persetujuan yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk meminta tindak kekerasan.
“Pencegahan membutuhkan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah mengatasi tindak lanjut, termasuk memproses prosedur antikekerasan dan membuat kanal sesuai dengan yang diberikan oleh Kemendikbud,” jelasnya.
Kemendikbud pun mengapresiasi laporan warga tentang perbaikan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. “Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia dan memindahkan segala bentuk tantangan di lingkungan satuan pendidikan,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya pun meminta imbauan tersebut. "Kami dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tentu saja mengimbau seluruh siswa di Jawa Barat agar terus melakukan hal-hal positif dan pembelajaran belajar untuk menghadapi ujian sekolah dan Ujian Nasional (UN) yang akan digelar lagi," tegasnya.
Selain itu, Sekdisdik juga mengajak siswa untuk tidak terprovokasi tindakan-tindakan atau tindakan yang akan merugikan siswa itu sendiri. "Mari kita fokus belajar. Terus lakukan kegiatan positif, jangan lakukan provokasi dari luar," ajak Sekdisdik. *

Posting Komentar

0 Komentar