Kamandikbud: PPDB Sistem Zonasi akan Terus Berlanjut

Bandung, Berita lugas - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tak akan dihentikan meski dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kendala. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Kemendikbud juga telah merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, khusus terkait persentase jalur prestasi. Revisi ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat dan pemerintah daerah yang menilai kuota 5% untuk jalur prestasi terlalu kaku. Dalam revisi tersebut ditentukan bahwa kuota untuk jalur prestasi menjadi 5 - 15%.

“Kebijakan zonasi harus terus dilanjutkan. Memang tahun ini belum rapi, tapi saya kira ini cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk menjamin keberlanjutan kebijakan ini, pemerintah akan mengeluarkan  peraturan presiden,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima.

Mendikbud mengatakan, sistem zonasi secara perlahan akan mengatasi permasalahan pemerataan mutu pendidikan, baik dari kualitas satuan pendidikan maupun tenaga pendidik.

“Bukan hanya PPDB yang menerapkan sistem zonasi, tapi kami juga akan merotasi dan meredistribusi guru berbasis zona. Termasuk, memetakan ketersediaan jumlah sekolah negeri di seluruh Indonesia. Saya tak bisa memastikan kapan manfaat sistem zonasi ini mulai terlihat dan terasa, bergantung dukungan semua pihak, terutama pemerintah daerah,” katanya.

Mendikbud menuturkan, kekacauan PPDB zonasi masih terjadi hampir di semua daerah, di antaranya di Jawa Timur (Jatim). Pemerintah Jatim bahkan sempat menghentikan sementara PPDB karena munculnya desakan dari masyarakat.

Kendati demikian, sejak Permendikbud tersebut direvisi pada Kamis 20 Juni 2019, PPDB di daerah tersebut kembali dibuka. “Revisi dilakukan setelah ada instruksi langsung dari Presiden,” ucapnya. Trs

Posting Komentar

0 Komentar