Bandung, - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, pembangunan kawasan komersil di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus memiliki kemanfaatan bagi warga Kota Bandung. Penegasan tersebut terkait dengan dua lahan milik Pemkot Bandung di Jalan Jakarta dan Jalan Pengairan Derwati yang bakal dijadikan kawasan komersil.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung melalui PT. Bandung Infra Investama (BII) akan membangun di dua kawasan tersebut.
"Pesan kami sebagai pemilik, yang namanya perusahaan daerah itu kan filosofinya adalah pelayanan publik. Jadi tidak semata-mata mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kebijakannya, kalau pun mempunyai program yang bersifat komersial, kita tetap meminta subsidi silang untuk program sosialnya. Itu harus dilakukan," kata Oded usai melaksanakan pertemuan dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (25/2/2019).
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung juga telah mengkaji dan menilai dua lahan tersebut. Penilaian melibatkan beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kedua lokasi tersebut di Jalan Derwati, tepatnya di Jalan Pengairan, Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari dengan luas 34.418 m². Lokasi kedua di Jalan Jakarta dengan luas 28.035 m².
Hasil penilaian tersebut akan berpengaruh terhadap besarnya penyertaan modal dalam pengembangan di atas kawasan tersebut. Semakin tinggi nilai lahan, maka akan semakin menguatkan penyertaan modal Pemkot Bandung.
"Apprasial ini sebagai pembanding yang dilakukan sesuai permintaan dari Pansus. Dari dua lokasi, hasil perhitungan tidak jauh beda, kalau Jalan Jakarta itu lebih rendah dan Derwati lebih tinggi," ujar Oded.
"Berikutnya apprasial ini sebagai dasar persyaratan perjalanan pansus XI tentang Pernyataan Modal. Maka kita serahkan ke dewan," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung melalui PT. Bandung Infra Investama (BII) akan membangun di dua kawasan tersebut.
"Pesan kami sebagai pemilik, yang namanya perusahaan daerah itu kan filosofinya adalah pelayanan publik. Jadi tidak semata-mata mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kebijakannya, kalau pun mempunyai program yang bersifat komersial, kita tetap meminta subsidi silang untuk program sosialnya. Itu harus dilakukan," kata Oded usai melaksanakan pertemuan dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (25/2/2019).
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung juga telah mengkaji dan menilai dua lahan tersebut. Penilaian melibatkan beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kedua lokasi tersebut di Jalan Derwati, tepatnya di Jalan Pengairan, Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari dengan luas 34.418 m². Lokasi kedua di Jalan Jakarta dengan luas 28.035 m².
Hasil penilaian tersebut akan berpengaruh terhadap besarnya penyertaan modal dalam pengembangan di atas kawasan tersebut. Semakin tinggi nilai lahan, maka akan semakin menguatkan penyertaan modal Pemkot Bandung.
"Apprasial ini sebagai pembanding yang dilakukan sesuai permintaan dari Pansus. Dari dua lokasi, hasil perhitungan tidak jauh beda, kalau Jalan Jakarta itu lebih rendah dan Derwati lebih tinggi," ujar Oded.
"Berikutnya apprasial ini sebagai dasar persyaratan perjalanan pansus XI tentang Pernyataan Modal. Maka kita serahkan ke dewan," katanya.
Red
0 Komentar