Pemkot Luncurkan Bi eha dan Mang Udin

Bandung, Berita Lugas - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memberikan pelayanan prima soal adminsitrasi kependudukan. Setelah mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) terbukti membantu masyarakat dalam mengurus kependudukan, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) meluncurkan mobil pelayanan Mang Udin (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) dan Bi Eha (Bisa Euy Hebat), di Jalan Ir. Soekarno, Kamis (4/10/2018).

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, inovasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menyukseskan masalah administrasi kependudukan.

"Ini semua dalam rangka akurasi data, terutama dari mulai data yang dibutuhkan manusia yang baru lahir sampai masuk liang kubur (mati). Dulu hanya sekedar akte lahir aja, tapi sekarang ada akte mati juga," katanya.

Oded pun mengapresiasi atas hadirnya mobil pelayanan tersebut.

"Insyaa Allah dengan kolaborasi maka lahir inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni menjelaskan, mobil tersebut khusus melayani para lansia, jompo, dan difabel.

"Mobil ini untuk masyarakat yang jompo dan difabel. Mobil akan datang ke rumah-rumah. Insya Allah jika masyarakat yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, kita datangi," jelasnya.

Popong juga menjelaskan, tentang progres perekaman e-KTP.

"Kita sudah merekam penduduk Kota Bandung yang wajib KTP baru 95,87 persen. Tetapi masih punya PR sedikit lagi. Sementara itu, kita mencetak yang sudah direkam sekitar 95 persen. Jadi masih punya PR juga 5 persen. Ini harus selesai per 31 Desember 2018," jelas Popong.

Ia yakin di sisa tahun 2018, perekaman dan pencetakan KTP bisa terpenuhi.

"Harus terkejar sampai Desember. Kalaupun meleset kita ada jangka waktu 3 bulan sampai bulan April. Khusus Anak 16 tahun boleh direkam tahun ini bisa diselesaikan sampai April. Tapi untuk pencetakan ini harus dikejar," ujar Popong.

"Kepada warga Bandung yang belum merekam e-KTP, mari segera merekam. Seandainya ada usia 23 tahun ke atas yang belum rekam, dengan terpaksa dari Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan Catatan Sipil akan dinonaktifkan dokumen kependudukannya sampai yang bersangkutan merekamkan. Makannya jangan menunggu. Mari selesai dokumen kependudukan," ajak Popong. Red

Posting Komentar

0 Komentar