Komisi B: Pengelola Baru Pasar Baru Bandung, Harus Dapat Meningkatkan PAD





BANDUNG, BL  - Pasar Baru yang terletak di Jl. Oto Iskandardinata Bandung, merupakan salah satu pasar tertua peninggalan Belanda yang masih bertahan di kota Bandung hingga saat ini, dan menjadi salah satu tempat belanja favorit bagi parawisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Sebelumnya, pasar yang dinamakan Pasar Baroeweg ini, berpusat di daerah Ciguriang, sekitar Jalan Kepatihan. Namun karena terbakar akibat kerusuhan pada tahun 1842 pedagang saat itu direlokasi di lokasi sekarang ini.

Baru pada tahun 1906, didirikan bangunan semi permanen di Pasar Baru Bandung dengan konsep masih tradisional. Dimana dibagian depan menjadi jajaran pertokoan, sementara dibelakangnya menjadi los pedagang.

Kemudian bangunan Pasar Baru tersebut dikembangkan dan diatur kembali pada tahun 1926. Dan selanjutya Pasar Baru dirombak dan dibangun lagi menjadi lebih modern pada tahun 1970-an.

Pasar yang pada tahun 1935 itu sempat dijuluki sebagai pasar terbersih dan teratur se-Hindia Belanda, pada tahun 2001 dibangun menjadi gedung megah untuk menggantikan konsep pasar tradisional oleh pengembang PT Atanaka Persada Permai (APP) dan diresmikan tahun 2003 dengan masa pengelolaan Pasar Baru oleh PT APP hingga 29 Desember 2018.

Terkait akan habisnya masa pengelolaan Pasar Baru oleh PT APP, Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Bandung yang meliputi Perdagangan & Perindustrian, Pengadaan Pangan, Koperasi & Dunia Usaha, Pariwisata, Pertanian (Tanaman Pangan, Perikanan & Peternakan), Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, dan Penanaman Modal, tengah mencari solusi penyelesaiannya.

Untuk itu Komisi B DPRD Kota Bandung dalam waktu dekat akan memanggil PD Pasar Kota Bandung, pengelola dan pihak pedagang Pasar Baru untuk mencari jalan keluar terkait pengelolaan Pasar tersebut.

"Kita harus duduk bersama, antara pengelola, pedagang pasar Baru, Pemkot dan dewan, untuk mencari garis merah dan jalan keluar agar keinginan semua pihak bisa dipahami dan dijembatani," ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Uung Tanoewidjaya, Rabu (10/10/2018).

Menurut Uung, Pemkot Bandung harus segara mengambil sikap meengingat masa pengelolaan Pasar Baru oleh PT APP akan habis. Di lain sisi, Pemkot Bandung melalui PD Pasar juga menginginkan adanya peningkatkan pendapatan dari Pasar Baru sebesar Rp 100 miliar lebih dari awalnya Rp1,2 miliar yang mendapat penolakan karena dinilai memberatkan pedagang.

Secara pribadi, dirinya sepakat dengan rencana peningkatan pendapatan dari Pasar Baru. Namun, besarannya harus realistis dan tidak memberatkan pedagang Pasar Baru.  “Diperlukan keterbukaan angka Rp 100 miliar tersebut didapat dari kajian siapa dan bagaimana cara untuk mencapai target tersebut. Nanti kalau sudah disosialisasikan dengan pihak pedagang, bisa segera dicari jalan keluarnya. Apakah angka itu memang realistis atau tidak," ujar Uung.

Saat ini menurut Uung, ada beberapa perusahaan yang menyatakan minat sebagai calon operator Pasar Baru. Namun, Pemkot pun harus selektif dalam menentukan calon operator selanjutnya. Yang menjadi pertimbangan bukan saja dilihat dari kemampuan financial yang kuat saja, tapi juga pengalaman didalam mengelola. Pemkot harus memiliki standar serta acuan untuk penunjukkan operator Pasar Baru ini dan PT APP tentunya bisa ikut serta dalam seleksi tersebut.

Dalam kesempatan lain, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lainnya, Deden Deni Gumilar, mengungkapkan banyak pasar di Kota Bandung yang pengelolaannya akan habis masa kontrak, salah satunya adalah Pasar baru.

"Apakah pasar baru yang pengelolaannya akan habis 29 Desember 2018 itu bakal diambil alih oleh PD pasar atau dilanjut oleh penggelola lama PT. APP, silahkan tapi harus saling menguntungkan khususnya untuk pemkot Bandung," ujar Deden.

Pasar Baru jika mau dikelola PD Pasar, itu bagus kalau memang mumpuni dalam manajemennya. Tapi kalau tidak, cari yang betul-betul menguntungkan. “Kalau menguntungkan Bandung tidak ada masalah. Prinsifnya siapapun yang penting bisa meningkatkan PAD kota Bandung, itu yang diambil walaupun tidak gampang pengaturannya jika terjadi pengalihan penggelolaan, itu perlu proses”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deden juga menyampaikan jika sebelumnya pemasukan keuntungan dari PT. APP buat PD Pasar sekitar Rp.100 juta perbulan, sekarang sanggup tidak ada peningkatan (menjadi beberapa miliar). Siapapun perusahaannya yang dapat menguntungkan, ngak masalah.

Pemkot Bandung dalam hal ini Wali Kota harus turun tangan, jangan hanya diserahkan pada PD Pasar karena ia sebagai pelaksana teknis. Untuk itu dirinya keberatan jika hanya satu perusahaan saja yang menjadi calon penggelola Pasar Baru, “Carilah pembanding misalkan 3 perusahaan, dan siapapun yang lebih menguntungka itu yang diambil,” saran Deden. (Acil)

Posting Komentar

0 Komentar