Bandung, BeritaLugas - Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik baru
(PPDB) SMA dan SMK peserta SMK Negeri yang dilakukan Pemerintah Jawa Barat
melalui Dinas Pendidikan dilakukan dalam secara transfaran serta merujuk pada
keterbukaan data.
PPDB 2018 kali ini pemerintah menggunakan teknologi
dan aplikasi yang lebih transparan dengan menampilkan data calon peserta didik
dan pengumuman hasil seleksi secara daring melalui website resmi PPDB secara objektif,
transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua I PPDB
Jawa Barat Yesa Sarwedi dalam keterangannya yang diterima redaksi belum lama
ini.
“Keterbukaan informasi dilakukan telah sesuai
dengan asas PPDB, kelebihan dan kekurangan kuota pada jalur tertentu
tidak menjadi masalah, karena kuota bisa dilimpahkan ke jalur lain pada sekolah
yang sama oleh sistem IT," ucapnya.
Menurutnya, pada proses ini total kuota yang
dilimpahkan ke jalur non-Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) sebanyak 30 ribu
karena kuota Non NHUN tidak terisi, sehingga kuota NHUN bertambah 25% dari
kuota awal 126 ribu.
"Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2018
Jalur Non NHUN telah melewati tahapan pelaksanaan terdiri dari pendaftaran pada
4 hingga 8 Juni 2018, tahap verifikasi dan uji kompetensi pada 25, 26 dan 28
Juni 2018," katanya.
Yesa menjelaskan, setelah dinyatakan lulus,
calon peserta didik yang diterima dapat melakukan daftar ulang mulai hari Senin
pada tanggal 2 – 4 Juli 2018. Sesuai Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran
2018/2019.
"Bagi calon peserta didik yang belum
diterima pada jalur non-NHUN dapat mendaftar kembali pada sekolah yang
sama atau sekolah lain yang diminati melalui jalur NHUN pada tanggal 5, 6, 7,
9, 10 Juli 2018 dengan cara mendatangi sekolah yang dituju dengan membawa
dokumen persyaratan yang telah ditentukan," tuturnya. Trs
0 Komentar