Penjabat Sekda Kota Bandung Tunggu Persetujuan Gubernur

Bandung, BeritaLugas – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Evi S. Shaleha menggelar rapat kerja bersama seluruh kepala bagian di lingkungan Sekreatariat Daerah Kota Bandung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Senin (19/2/2018). Rapat tersebut dilaksanakan untuk memantapkan kinerja di tahun 2018 mendatang.

Sebagai Plh Sekretaris Daerah, ia memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas administratif hingga Penjabat Sekretaris Daerah dilantik. Pelantikan tersebut bisa dilakukan setelah surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat terbit.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, surat persetujuan Penjabat Sekda harus ditandatangani oleh gubernur paling lambat 5 hari kerja setelah surat usulan dari kita (Pemerintah Kota Bandung) diterima. Surat itu sudah kita usulkan pada tanggal 12 Februari lalu. Artinya seharusnya akhir Februari kita sudah punya Penjabat Sekda,” jelas Evi.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang sama, gubernur dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan. Masa Penjabat Sekda berlaku sampai Sekretaris Daerah definitif terpilih.

“Masa jabatan Penjabat Sekda ini juga terbatas. Ada limit waktunya. Maksimal 3 bulan setelah dilantik, Penjabat Sekda harus sudah menggelar seleksi terbuka untuk memilih Sekda definitif,” kata Evi.

Evi mengungkapkan, saat ini proses persiapan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Sekretaris Daerah sudah mulai berjalan. Dengan begitu, ketika Penjabat Sekda sudah ada, tim Pansel sudah bisa bergerak.

“Saat itu permohonan pembentukan Pansel sudah diajukan oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil ke provinsi. Karena Sekda itu jabatan tertinggi, jadi Pansel yang terlibat harus dari provinsi,” terangnya.

Komposisi Pansel, lanjut Evi, melibatkan lebih banyak non-PNS. Proporsinya 60% non-PNS dan 40% PNS. Proporsi PNS itu diisi oleh akademisi, para ahli, dan professional di bidangnya.

Pada kesempatan itu, Evi juga mengingatkan kepada para kepala bagian untuk tetap bekerja secara optimal, meskipun pemerintah kota sedang dalam masa transisi kepemimpinan dan pengesahan anggaran. Hal tersebut menurutnya seharusnya tidak dijadikan alasan untuk terus melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Ia kembali mengingatkan, kepada para ASN untuk tetap menjaga netralitas selama masa kampanye berlangsung. Tidak ada alasan bagi ASN untuk memihak kepada kandidat tertentu dalam pesta demokrasi ini.

“Kita jangan coba-coba untuk menunjukkan tendensi keberpihakan kita. Cukuplah kita dan Tuhan yang tahu dan tentukan pilihan kita pada hari pencoblosan nanti,” tegas Evi. Red

Posting Komentar

0 Komentar