Yayan: Masyarakat Harus Cerdas Dalam Mencerna Informasi

BANDUNG - Warga Kota Bandung diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumber informasinya, apalagi jika sudah masuk kategori hoax. Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Yayan A. Brillyana dalam releasenya, Rabu (10/5/2017).

Pernyataan Yayan terkait dengan informasi yang saat ini beredar di media sosial tentang Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil.  Sebuah akun mengutip berita seolah-olah berasal dari salah satu situs berita ternama yang menyebutkan bahwan Ridwan Kamil memberikan pernyataan yang mengomentari putusan majelis hakim untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada berita tersebut, Walikota disebutkan merasa bersedih dan kecewa atas putusan hakim untuk Ahok.  Ada juga beberapa pandangan yang mengomentari vonis kasus tersebut.

Yayan mengatakan,  informasi soal berita tersebut harus diluruskan karena kalau dibiarkan masyarakat akan mendapatkan informasi yang tidak benar.

 "Pak Wali Kota tidak pernah membuat pernyataan di media online seperti yang sekarang tersebar di media sosial.  Beliau saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Paris menjadi juru bicara Indonesia di UNESCO untuk mempromosikan pencak silat supaya menjadi warisan dunia," tegas Yayan.

Diungkapkannya, wali kota melalui telepon mengatakan,  selama kunjungan kerja tidak pernah dihubungi media dan tidak pernah membuat pernyataan  terkait vonis Ahok. "Berarti berita di media sosial tersebut tidak benar alias hoax," katanya.

Menurutnya, pihaknya pun sudah melakukan konfirmasi ke redaksi situs berita tersebut. "Redaksi mengatakan tidak pernah mewawancarai dan memberitakan Wali Kota Bandung terkait putusan pengadilan terhadap Ahok.  Redaksi juga mengatakan tidak tahu menahu dengan berita yang tersebar di media sosial tersebut," ujar Yayan.

Dikatakan, wali kota dalam keterangannya menegaskan, sebagai pejabat pemerintah maupun warga negara yang baik, sangat  menghormati hukum dan proses hukum termasuk putusan pengadilan. "Pada kasus Pak Ahok, beliau tidak dalam posisi mempunyai kewenangan mengomentari putusan pengadilan. Oleh sebab itu, beliau tidak perlu membuat statement," imbuhnya. 

Yayan berharap, masyarakat lebih berhat-hati adan lebih cerdas dalam mencerna informasi. "Warganet harus bisa membedakan mana berita yang benar dan yang palsu.  Harus sering tabayyun, cek ke sumber informasi yang kredibel," imbau Yayan.

Posting Komentar

0 Komentar