Banjar, BL - Akibat dicekoki obat batuk cair, seorang gadis di Kota Banjar berinisial TA (17) warga lingkung Tanjungsukur Kel Hegarsari Kec Pataruman Kota Banjar, disetubuhi oleh pacarnya. Akibatnya, pelaku yang diketahui berinisial RS (18) warga Lingkung Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, dilaporkan ibu korban Cucu Aminah (45) pada Sabtu (5/11/2016) ke Mapolres Banjar.
Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (3/11/2016) malam sekitar pukul 23.30 di rumah Enye (30) warga dusun rancakole desa mulyasari kecamatan pataruman Kota Banjar. Disana, TA dipukul oleh RS dan dipaksa untuk meminum obat batuk cair sebanyak 7 sachet. Kemudian, korban disetubuhi hingga sebanyak dua kali.
Humas Polresta Banjar Aipda Riyana mengatakan, setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melalui Sat Reskrim Polres Banjar berhasil menciduk pelaku di rumahnya.
"Guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini sudah diamankan di mapolres Banjar,"kata Riyana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 Komentar