Bandung, - Terhitung hingga siang ini, 67.722 berkas digital telah masuk ke aplikasi GAMPIl dan menunggu validasi serta verifikasi untuk diproses. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (18/8).
Lebih lanjut dikatakannya, dari jumlah tersebut tidak semuanya dapat diproses, ada sekitar 25.293 yang ditolak.
"Berkas yang ditolak tersebut alasannya beragam mulai dari syarat administrasi yang kurang, tidak valid, atau izin yang diajukan benar-benar melanggar," jelasnya.
Mayoritas berkas yang masuk menurutnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusunya rumah tinggal. Hingga siang ini sendiri 3.342 berkas telah selesai dan siap dikirim pada pemohon," tutup Darto.
Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2016 lalu oleh Pemerintah Kota Bandung, aplikasi pendaftaran usaha kecil menengah (UMK) yang dinamai GAMPIL (Gadget Mobile Application for Licence), telah banyak digunakan oleh warga Kota Bandung.
Darto menyatakan, penggunaan GAMPIL ini cukup mudah, para pelaku usaha tidak perlu bolak-balik memboyong dokumen ke kantor pemerintahan. Cukup dengan mengunduh aplikasinya, mereka bisa melakukan semua tahapan proses pendaftaran dari mana saja.
Ia kembali menuturkan, "Jika pada 2015 lalu Pemkot telah meluncurkan Hayu Bandung untuk perizinan via web maka tahun ini diluncurkan aplikasi mobile yang bernama GAMPIL, yang dapat diunduh di smartphone via Playstore,".
Darto menyatakan melalui aplikasi GAMPIL ini warga Kota Bandung dapat memulai usaha tanpa izin. Artinya, cukup mengisi data di aplikasi GAMPIL dan menunggu tanda bukti pendataan serta pemberitahuan maka berkas akan dikirimkan.
Sementara itu menurut KaSub Bag. Keuangan Program BPPT Nana Tursino yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini BPPT tengah melaksanakan Program Peningkatan Pelayanan & Perizinan Terpadu. "Ada 3 aspek yang sedang ditingkatkan yaitu sosialisasi dan publikasi, penyempurnaan sistem IT, dan penyusunan produk hukum," ujar Nana.
0 Komentar