Jelang Ramadhan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Bandung, BL - Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil beserta Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto beserta jajaran Reserse Narkoba menggelar aksi pemusnahan minuman beralkohol hasil razia dari Operasi Pekat Lodaya dan Operasi Cipta Kondisi di Lapangan Eks Palaguna, Jumat (03/06/2016).


Sebanyak 22.988 bool minuman keras, 47 jerigen tuak, 79 botol ciu, dan 10 botol miras oplosan, ditambah 1000 botol miras hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dimusnahkan. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci Ramadhan di Kota Bandung.
Menanggapi kegiatan tersebut, Emil mengapresiasi jajaran kepolisian atas kerja sama dalam mewujudkan kondusivitas masyarakat menjelang bulan Ramadhan.


"Saya mengapresiasi jajaran kepolisian di bawah pimpinan Polrestabes yang sudah proaktif sebelum bulan Ramadhan ini untuk merazia toko-toko dan tempat-tempat yang ilegal menjual miras di Kota Bandung," ungkap Emil saat ditemui usai pemusnahan miras.
d menilai bahwa minuman keras merupakan gerbang pemicu tindakan kriminal lainnya. Ia mengamati belakangan ini, tindakan kriminal banyak terjadi dalam kondisi tidak sadar.


"Dalam kasus-kasus terakhir, saya baca di media, banyak sekali perilaku-perilaku kriminalitas yang berhubungan dengan kondisi emosional, kondisi tidak sadar gara-gara meminum minuman keras," tuturnya. Oleh karena itu, ia menentang adanya minuman keras karena akan menimbulkan berbagai 'penyakit' di masyarakat.


Selain pemusnahan minuman keras, Emil menyatakan beberapa kebijakan lain terkait tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadhan.


"Aturan di Kota Bandung, hiburan malam tidak boleh ada sama sekali, sehingga saya minta jajaran kepolisian untuk merazia ketertiban ini. Kedua, kalau restoran masih boleh asal menyesuaikan tidak terlihat secara transparan ke ruang publik," tegasnya.


Hal tersebut direspon oleh Kombes Pol Winarto. Pihaknya siap bekerja sama untuk menertibkan situasi selama bulan Ramadhan.


"Sesuai dengan Peraturan Daerah, Walikota menyampaikan bahwa untuk hiburan harus tutup. Nanti kita akan lihat Perdanya akan seperti apa bunyinya. Kalau untuk tempat makan boleh, yang penting tidak terlalu transparan," ujar Winarto.

Posting Komentar

0 Komentar