Raperda Perlindungan Nelayan Menunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

http://jabarprov.go.id/assets/images/berita/gambar_16088.jpg
BANDUNG- Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat, Yunandar  R Eka Perwira mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan Pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Bahkan Raperda Prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut telah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis pekan lalu untuk dilakukan evaluasi.

“Alhamdulillah kita sudah dapat menyelesaikan pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri,” kata Yunandar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (16/2).

Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi tersebut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ada proses namanya fasilitasi, DPRD harus menunggu hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tersebut sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Kalau menurut Kemendagri Ok, maka pada maksimal 15 hari setelah Reperda itu kita sampaikan,  DPRD Jawa Barat akan mengadakan Rapat Paripurna pengesahan. Tapi, kalau mungkin ada perubahan, maka kita Pansus harus kumpul lagi untuk melakukan perubahan sesuai hasil eveluasi Kemendagri. Raperda yang kita sampaikan ke Kemendagri Kamis lalu itu terdiri dari 12 Bab dan 42 pasal,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jabar tersebut.

Nanti setelah Raperda disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, lanjut Yunandar, akan disampaikan kembali ke Kemenrian Dalam Negeri.

“Jadi, dalam pembentukan Perda itu, sekarang ada dua kali penyampaian untuk evaluasi Kemendagri. Pertama, sebelum disahkan dan yang kedua setelah disahkan,” katanya.

Posting Komentar

0 Komentar